Kedua pelaku beraksi di rumah milik
Haryati yang pada saat itu sedang tidak berada dirumah. Setelah memastikan
rumah tersebut kosong, mereka masuk dengan membongkar pagar menggunakan linggis
dan merusak pintu menggunakan obeng. “ saat itu saya sedang service mobil di
daerah Dago.” Ujar Haryati.
Barang yang diambil oleh pelaku
adalah 3 unit TV, 1 unit Keyboard, 1 unit layar monitor, dan 3 buah jam tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 27.000.000.
Karena aksinya tersebut, terdakwa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar