Minggu, 21 Mei 2017

Diduga Mencuri Dua Pria Ditangkap





Kedua pelaku beraksi di rumah milik Haryati yang pada saat itu sedang tidak berada dirumah. Setelah memastikan rumah tersebut kosong, mereka masuk dengan membongkar pagar menggunakan linggis dan merusak pintu menggunakan obeng. “ saat itu saya sedang service mobil di daerah Dago.” Ujar Haryati.

Barang yang diambil oleh pelaku adalah 3 unit TV, 1 unit Keyboard, 1 unit layar monitor, dan 3 buah jam tangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 27.000.000. Karena aksinya tersebut, terdakwa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar